A. PENGERTIAN
Munakahat
adalah satu cabang ilmu fiqih yang menjelaskan tentang masalah pernikahan,
seperti tata cara atau ketentuan pernikahan, kewajiban dan tanggung jawab
suami, istri, dan anak-anak, perceraian dengan segala persyaraan, serta rujuk.
Pernikahan
adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seorang pria dengan seorang
wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak
dan kewajiban tertentu.
Hukumnya
sebagai berikut :
|
NO.
|
Hukum
|
Keterangan
|
|
1.
|
Wajib
|
Hukum
nikah adalah wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai
kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, mereka
dikhawatirkan terlibat zinah.
|
|
2.
|
Haram
|
Pernikahan
diharamkan bagi mereka yang memiliki niat jelek dalam pernikahannya.
Misalnya, membalas dendam dengan menyakiti hati istrinya.
|
|
3.
|
Sunah
|
Penikahan
disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan
untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
|
|
4.
|
Makruh
|
Pernikahan
dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah. Apabila
menikah, dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
|
|
5.
|
Mubah
|
Hokum asal
pernikahan.
|
C.
TUJUAN
Beberapa
tujuan pernikahan adalah sebagai berikut.
1. Memperoleh
Kebahagiaan dan Ketentraman hidup
2. Memperoleh
Keturunan yang Sah
3. Menjaga
Kehormatan dan Harkat Manusia
4. Mengikuti
Sunah Rasulallah saw.
D.
RUKUN NIKAH
Rukun nikah
ada 5, yaitu sebagai berikut :
1. Calon Suami
Calon suami harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang
melakukan ibadah haji atau umroh.
2. Calon Istri
Calon Istri harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu islam, bukan mahramnya, ridak sedang melakukan ibadah
haji atau umroh, tidak dalam masa idah, tidak bersuami, dan telah mendapat izin
walinya.
Mahram adalah orang yang
tidak halal dinikahi karena adanya beberapa sebab sebagai berikut :
- Ibu;
- Nenek dan seterusnya ke atas;
- Anak dan cucu seterusnya ke bawah;
- Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu;
- Saudara perempuan ayah;
- Saudara perempuan ibu;
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah;
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
3.
Wali
Wali adalah pengasuh
pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah
kepada pengantin laki-laki. Wali harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam,
dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
Adapun orang
yang berhak menjadi saksi adalah :
a. Ayah
kandung;
b. Kakek
dari ayah;
c. Saudara
laki-laki kandung;
d. Saudara
laki-laki seayah;
e. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
f. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah;
g. Saudara
laki-laki ayah (paman) yang sekandung;
h. Saudara
laki-laki ayah (paman) yang seayah;
i. Anak
laki-laki paman yang sekandung (poin g);
j. Anak
laki-laki paman yang seayah (poin h);
k. Saudara
laki-laki dari kakek yang sekandung dengan kakek;
l. Saudara
laki-laki dari kakek yang seayah dengan kakek.
4. Dua Orang Saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat yaitu Islam, dewasa,
sehat akalnya, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
5.
Ijab Kabul
Syarat atau
ijab Kabul atau serah terima sebagai berikut :
a. Dengan
mengatakan nikah atau zawaj;
b. Ada
kecocokan antara ijab dan Kabul;
c. Berturut-turut,
artinya tidak dilakukan pada lain waktu;
d. Tidak ada
syarat yang memberatkan dalam pernikahan tersebut;
E.
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1. Kewajiban
suami sebagai berikut :
- Memberikan kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual;
- Melindungi keluarganya dari berbagai ancaman serta memelihara diri dari keluarganya dari perbuatan dosa;
- Mengasihi istri sebagaimana tuntutan agama;
- Membimbing dan mengarahkan keluarga kejalan yang benar;
- Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua maupun keluarga.
2. Kewajiban
istri sebagai berikut :
- Menjaga kehormatan diri dan keluarganya ;
- Membantu suami dalam mengatur rumah tangga;
- Mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
- Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua maupun keluarga.
F.
HIKMAH NIKAH
1. Pernikahan
merupakan jalan keluar terbaik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
2. Pernikahan
merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta
memelihara nasab.
3. Pernikahan
menimbulkan naluri kebapaan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
4. Pernikahan
menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
5. Pernikahan
mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan
sejahtera.
G.
TALAK
1. Pengertian Talak
Talak
berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah
cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah melepaskan seorang perempuan
dari perkawinannya.
2. Hukum Talak
a. Makruh
dalah hukum asal talak.
b. Haram
adalah hokum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan pertama adalah ketika istri dalam keadaan suci, tetapi
telah digauli dalam waktu suci tersebut. Keadaan kedua adalah ketika istri dalam keadaan
haid
c. Sunah
adalah apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu
lagi menjaga kehormatan dirinya.
d. Wajib
adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduanya sudah tidak bias disatukan lagi
sehingga harus bercerai.
3. Macam-Macam Talak
Kalimat yang
digunakan untuk menalak atau menceraikan :
a. Sarih (terang) adalah kalimat yang tidak
diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya.
Contohnya “engkau saya talak!”, atau “saya ceraikan engkau!”
b. Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih
diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya,
kalimat itu masih diartikan dengan arti lain. Misalnya, suami berkata, “pulanglah engkau
kerumah orang tuamu.” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas sang suami
bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu
tergantung dari niat sang suami.
Berdasarkan
boleh tidaknya seorang suami kembali kepada istrinya, talak terbagi menjadi dua
:
a. Talak
raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali.
Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
b. Talak
bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas
istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak
ini disebut juga talak tiga.
1) Talak
bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri.
Dalam talak bain sugra, suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istri.
Akan tetapi, mereka boleh menikah kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah
masa idah. Dalam hal ini, keduanya harus melalui akad nikah lagi.
2)
Talak bain kubra adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah
kembali dengan bekas istri, kecuali memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
Allah swt. Syarat-syarat itu tertulis dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah Ayat
230. menurut ayat tersebut, syarat untuk menikah kembali setelah talak bain
kubra adalah apabila bekas istri telah
- Kawin dengan laki-laki lain;
- Bercampur dengan suami yang kedua;
- Diceraikan oleh suami yang kedua;
- Habis masa idahnya dari suami yang kedua;
H.
IDAH
1. Pengertian Idah
Idah adalah masa menunggu
(tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh
suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan
untuk mengetahui apakah selama masa idah itu perempuan tersebut hamil atau
tidak, apabila hamil, anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya.
2. Ketentuan Idah
Ketentuan
idah adalah sebagai berikut:
1) Bagi
wanita yang sudah dicampuri, sedangkan masih dalam keadaan haid, idahnya adalah
tiga quru’
(tiga kali suci).
2) Bagi
wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil
atau karena usia lanjut, idahnya adalah selama
tiga bulan.
3) Wanita
yag belum pernah dicampuri tidak memiliki masa idah.
4) Idah bagi
perempuan yang dicerai mati dalah empat bulan sepuluh hari.
I. RUJUK
1.
Pengertian
Rujuk adalah
mengembalikan istri yang telah dicerai pada ikatan perkawinan semula ( sebelum
diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akad yang pertama belum
terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.
2. Hukum Rujuk
a. Wajib
adalah hukum rujuk bagi suami yang mempuyai istri lebih dari satu, sedangkan
istri yang diceraikan belum mendapatkan giliran
yang adil. Oleh karena itu, ia wajib untuk menyempurnakan gilirannya.
b. Sunah
adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih baik.
c. Makruh
adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
d. Haram
adlah apbila dengan rujuk istri menjadi lebih menderita.
3. Rukun Rujuk
a. Istri
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih
dalam masa idah.
b. Suami
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
c. Sigat
rujuk adalah ucapan yang menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya. Contohnya, adalah, “Saya rujuk
padamu.”
J. ILA’, LIAN, ZIHAR, KHULUK, DAN FASAKH
1. Ila’
Ila’ adalah
sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih empat
bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi tradisi
orang-orang jahiliah Arab dengan maksud untuk menyakiti istrinya dengan cara
tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita berkepanjangan tanpa ada
kepastian dicerai atau tidak. Namun sekarang tradisi tersebut sudah diubah
dengan adanya agama Islam.
2.
Lian
Lian adalah
sumpah sumpah suami sebanyak empat kali yang telah menuduh istrinya berbuat
zina. Pada sumpah yang kelima ia mengucapkan, “laknat Allah atas diriku
sekiranya tuduhan itu benar”
3. Zihar
Zihar adalah
ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya,
”Engkau tampak olehkuseperti punggung ibuku.” Zihar pada zaman jahiliah
merupakan cara untuk menceraikan istrinya. Namun sekarang zihar sudah dilarang. Bagi suami yang
melakukannya maka ia wajib membayar kafarat
a. Memerdekakan
budak
b. Apabila
tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
c. Apabila
tidak mampu, memberi makan sebanyak 60 orang orang miskin
4. Khuluk
Khuluk
adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan suaminya dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami.
Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan sebagai berikut.
a. Istri
sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri
tidak dapat mematuhi suaminya.
b. Suami
istri dikhawatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan
menderita apabila pernikahan dipertahankan.
5.
Fasakh
Fasakh
adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebab-sebab
tertentu. Sebab-sebabnya sebagai berikut :
a. Sebab-sebab
yang merusak pernikahan, yaitu
- Setelah menikah, ternyata istrinya tersebut adalah mahramnya;
- Salah seorang suami istri keluar dari Islam;
- Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, kemudian istri masuk Islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya.
b. Sebab-sebab
yang menghalangi tujuan pernikahan, yaitu
- Terdapat penipuan didalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata ia jahat;
- Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu;
- suami atau istri hilang ingatan (gila).


0 komentar:
Posting Komentar