Rabu, 01 Juli 2015

MUNAKAHAT



A.   PENGERTIAN
      Munakahat adalah satu cabang ilmu fiqih yang menjelaskan tentang masalah pernikahan, seperti tata cara atau ketentuan pernikahan, kewajiban dan tanggung jawab suami, istri, dan anak-anak, perceraian dengan segala persyaraan, serta rujuk.
Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.

B. HUKUM NIKAH
       Hukumnya sebagai berikut :
NO.
Hukum
Keterangan
1.
Wajib

Hukum nikah adalah wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, mereka dikhawatirkan terlibat zinah.
2.
Haram
Pernikahan diharamkan bagi mereka yang memiliki niat jelek dalam pernikahannya. Misalnya, membalas dendam dengan menyakiti hati istrinya.
3.
Sunah
Penikahan disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
4.
Makruh
Pernikahan dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah. Apabila menikah, dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
5.
Mubah
Hokum asal pernikahan.

C.   TUJUAN
      Beberapa tujuan pernikahan adalah sebagai berikut.
1. Memperoleh Kebahagiaan dan Ketentraman hidup
2. Memperoleh Keturunan yang Sah
3. Menjaga Kehormatan dan Harkat Manusia
4. Mengikuti Sunah Rasulallah saw.

D.   RUKUN NIKAH
      Rukun nikah ada 5, yaitu sebagai berikut :
1. Calon Suami
      Calon suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan ibadah haji atau umroh.

2. Calon Istri
      Calon Istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu islam, bukan mahramnya, ridak sedang melakukan ibadah haji atau umroh, tidak dalam masa idah, tidak bersuami, dan telah mendapat izin walinya.
      Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi karena adanya beberapa sebab sebagai berikut :

  • Ibu;
  • Nenek dan seterusnya ke atas;
  • Anak dan cucu seterusnya ke bawah;
  • Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu;
  • Saudara perempuan ayah;
  • Saudara perempuan ibu;
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah;
  • Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
3. Wali
      Wali adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah kepada pengantin laki-laki. Wali harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
      Adapun orang yang berhak menjadi saksi adalah :
a. Ayah kandung;
b. Kakek dari ayah;
c. Saudara laki-laki kandung;
d. Saudara laki-laki seayah;
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah;
g. Saudara laki-laki ayah (paman) yang sekandung;
h. Saudara laki-laki ayah (paman) yang seayah;
i. Anak laki-laki paman yang sekandung (poin g);
j. Anak laki-laki paman yang seayah (poin h);
k. Saudara laki-laki dari kakek yang sekandung dengan kakek;
l.  Saudara laki-laki dari kakek yang seayah dengan kakek.

4. Dua Orang Saksi
      Dua orang saksi  harus memenuhi syarat yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.

5. Ijab Kabul
      Syarat atau ijab Kabul atau serah terima sebagai berikut :
a. Dengan mengatakan nikah atau zawaj;
b. Ada kecocokan antara ijab dan Kabul;
c. Berturut-turut, artinya tidak dilakukan pada lain waktu;
d. Tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan tersebut;

E.   KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1. Kewajiban suami sebagai berikut :

  • Memberikan kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual;
  • Melindungi keluarganya dari berbagai ancaman serta memelihara diri dari keluarganya dari perbuatan dosa;
  • Mengasihi istri sebagaimana tuntutan agama;
  • Membimbing dan mengarahkan keluarga kejalan yang benar;
  • Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua maupun keluarga.
2. Kewajiban istri sebagai berikut :

  • Menjaga kehormatan diri dan keluarganya ;
  • Membantu suami dalam mengatur rumah tangga;
  • Mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
  • Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua maupun keluarga.
 
F.    HIKMAH NIKAH
1. Pernikahan merupakan jalan keluar terbaik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
2. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab.
3. Pernikahan menimbulkan naluri kebapaan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
4. Pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
5. Pernikahan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.

G.  TALAK
1. Pengertian Talak
      Talak berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah melepaskan seorang perempuan dari perkawinannya.

2. Hukum Talak
a. Makruh dalah hukum asal talak.
b. Haram adalah hokum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan pertama adalah ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dalam waktu suci tersebut. Keadaan kedua adalah ketika istri dalam keadaan haid
c. Sunah adalah apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
d. Wajib adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduanya sudah tidak bias disatukan lagi sehingga harus bercerai.

3. Macam-Macam Talak
      Kalimat yang digunakan untuk menalak atau menceraikan :
a. Sarih (terang) adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Contohnya “engkau saya talak!”, atau “saya ceraikan engkau!”
b. Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya, kalimat itu masih diartikan dengan arti lain. Misalnya, suami berkata, “pulanglah engkau kerumah orang tuamu.” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas sang suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari niat sang suami.
       Berdasarkan boleh tidaknya seorang suami kembali kepada istrinya, talak terbagi menjadi dua :
a. Talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.

b. Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga.
1) Talak bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam talak bain sugra, suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istri. Akan tetapi, mereka boleh menikah kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa idah. Dalam hal ini, keduanya harus melalui akad nikah lagi.
2)      Talak bain kubra adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali dengan bekas istri, kecuali memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Allah swt. Syarat-syarat itu tertulis dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah Ayat 230. menurut ayat tersebut, syarat untuk menikah kembali setelah talak bain kubra adalah apabila bekas istri telah

  • Kawin dengan laki-laki lain;
  • Bercampur dengan suami yang kedua;
  • Diceraikan oleh suami yang kedua;
  • Habis masa idahnya dari suami yang kedua;

H.  IDAH
1. Pengertian Idah
    Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak, apabila hamil, anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya.

2. Ketentuan Idah
       Ketentuan idah adalah sebagai berikut:
1) Bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan masih dalam keadaan haid, idahnya adalah tiga quru’ (tiga kali suci).
2) Bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena usia lanjut, idahnya adalah selama tiga bulan.
3) Wanita yag belum pernah dicampuri tidak memiliki masa idah.
4) Idah bagi perempuan yang dicerai mati dalah empat bulan sepuluh hari.

I. RUJUK
1. Pengertian
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah dicerai pada ikatan perkawinan semula ( sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akad yang pertama belum terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.

2. Hukum Rujuk
a. Wajib adalah hukum rujuk bagi suami yang mempuyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum mendapatkan giliran yang adil. Oleh karena itu, ia wajib untuk menyempurnakan gilirannya.
b. Sunah adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih baik.
c. Makruh adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
d. Haram adlah apbila dengan rujuk istri menjadi lebih menderita.

3. Rukun Rujuk
a. Istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih dalam masa idah.
b. Suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
c. Sigat rujuk adalah ucapan yang menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya. Contohnya, adalah, “Saya rujuk padamu.”

J. ILA’, LIAN, ZIHAR, KHULUK, DAN FASAKH
1. Ila’
     Ila’ adalah sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih empat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi tradisi orang-orang jahiliah Arab dengan maksud untuk menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian dicerai atau tidak. Namun sekarang tradisi tersebut sudah diubah dengan adanya agama Islam.

2. Lian
    Lian adalah sumpah sumpah suami sebanyak empat kali yang telah menuduh istrinya berbuat zina. Pada sumpah yang kelima ia mengucapkan, “laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar”

3. Zihar
    Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya, ”Engkau tampak olehkuseperti punggung ibuku.” Zihar pada zaman jahiliah merupakan cara untuk menceraikan istrinya. Namun sekarang  zihar sudah dilarang. Bagi suami yang melakukannya maka ia wajib membayar kafarat
a. Memerdekakan budak
b. Apabila tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
c. Apabila tidak mampu, memberi makan sebanyak 60 orang orang miskin

4. Khuluk
      Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan suaminya dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan sebagai berikut.
a. Istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri
   tidak dapat mematuhi suaminya.
b. Suami istri dikhawatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan
    menderita apabila pernikahan dipertahankan. 

5. Fasakh
    Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebabnya sebagai berikut :
a. Sebab-sebab yang merusak pernikahan, yaitu

  1. Setelah menikah, ternyata istrinya tersebut adalah mahramnya;
  2. Salah seorang suami istri keluar dari Islam;
  3. Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, kemudian istri masuk Islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya.

b. Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, yaitu

  1. Terdapat penipuan didalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata ia jahat;
  2. Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu;
  3. suami atau istri hilang ingatan (gila).

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates